Polres Sumbawa Barat Amankan Tersangka Pengedar Sabu dan Barang Bukti 27,09 gram

    Polres Sumbawa Barat Amankan Tersangka Pengedar Sabu dan Barang Bukti 27,09 gram

    Sumbawa Barat NTB - Jajaran Polres Sumbawa Barat berhasil menggagalkan 27 gram narkotika jenis sabu siap edar, pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

    Pelaku diketahui berinisial BI warga Kelurahan Arab Kenangan Bawah, Kecamatan Taliwang.

    "Pelaku ditangkap tim opsnal saat sedang menjalankan aksi saat berupaya menawarkan, menjual membeli menerima atau menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau jenis sabu dan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan jenis, " kata Kapolres AKBP Yasmara Harahap dalam konferensi persnya, Selasa (19/9/2023).

    Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebesar 27, 09 gram dan beberapa barang bukti lainnya seperti lima lembar plastik klip berisi sabu, 1 bandel plastik, satu buah pipa kaca, satu buah pipet plastik ujungnya runcing, satu jarum sumbu satu buah dompet emas warna hitam merk hidayah, 1 buah dompet emas warna abu merk hidayah, 1 buah tas warna pink, satu buah bong lengkap dengan tingkat plastik satu buah, satu satu buah HP warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300.000.

    "Pasal yang dilanggar oleh pelaku BI yakni, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, " jelasnya.

    Pada hari yang sama juga, setelah BI di tangkap tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial KA warga yang sama.

    "Dari tangan tersangka KA, petugas mengamankan barang bukti sabu sebesar 8, 16 gram dan beberapa barang bukti lainnya yaitu, satu lembar plastik klip berisi sabu, dua buah benda plastik, tiga buah pipa kaca, dua buah ikat plastik yang di bengkokkan dan tiga pocket plastik bekas pakai satu, " bebernya.

    Dari dua kejadian ini merupakan, lanjutnya, saling berkaitan artinya dari penangkapan yang pertama dikembangkan kemudian mengarah kepada TKP kedua.

    "Saat ini keduanya telah kita amankan untuk di proses lebih lanjut. Tidak ampun bagi pengedar narkoba, " tegasnya.(Adb)



    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tersangka Pelaku Penyelundupan 6 Ton Pupuk...

    Artikel Berikutnya

    Turnament volly Amman Cup 2023 Akan Dimulai,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kabid Humas Polda NTB Beserta Seluruh Staf Ikuti Zoom meeting Divisi Humas Polri
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim

    Ikuti Kami